Pemekaran desa merupakan suatu keniscayaan apabila belum terpenuhinya layanan publik secara optimal di kalangan masyarakat. perihal pemekaran desa di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Desa. Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa pemekaran desa, kelurahan dan kecamatan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP). oleh karena itu, sebagai implementasi dari undang-undang tersebut, maka lahirlah PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang mengatur tentang pembentukan desa dan hal-ihwal yang terkait di dalamnya. Seiring dengan semangat pembangunan, maka muncullah konsep otonomi daerah yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kehususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari sini, dibentuklah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui Undang-Undang ini memudahkan desa, kelurahan atau pun kecamatan untuk melakukan pemekaran.
![]() |
Add caption |
Namun pada tanggal 13 Januari 2012, Kementrian Dalam Negeri memaklumatkan moratorium pemekaran desa atau kecamatan. Hal ini dilakukan untuk menyiasati keakuratan data yang akan digunakan untuk pemilu tahun 2014 nanti. Keputusan ini dilakukan untuk menata dan menertibkan jumlah desa, kelurahan dan kecamatan terutama untuk validasi data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan daftar penduduk potensial pemilu (DP4). Jadi, tidak perlu khawatir atas moratorium ini, karena hanya sementara, hal ini dilakukan untuk penataan jumlah desa dan kecamatan di wilayah kesatuan Indonesia dan penertiban kode dan data wilayah administrasi pemerintahan guna mendukung Pemilu 2014 mendatang.
Implikasi dari kebijakan tersebut adalah bahwa setiap desa, kelurahan dan kecamatan yang dimekarkan setelah diterbitkannya kebijakan tersebut tidak diberikan kode dan data wilayah, artinya status pemekaran tersebut bersifat mengambang. Menurut Kemdagri, moratorium pemekaran ini berlaku hingga terpilih presiden baru pada Oktober 2014.
download PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
download UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah
download PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
download UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tulis komentar Anda dengan bahasa yang santun