Selamat Datang di Blog Aliansi Masyarakat Minoritas

Kamis, 25 Juli 2013

Lirik CPNS 2013 Pascamoratorium

Menurut Menteri Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi, 10/04/2013, pemerintah telah mencabut Moratorium Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan dicabutnya moratorium tersebut, pemerintah akan membuka kembali Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2013 ini. Menurut rencana, pemerintah akan menerima sekitar 60.000 calon pegawai negeri sipil dalam test penerimaan pegawai negeri sipil yang akan digelar secara nasional pada bulan Agustus 2013 mendatang. Seperti biasa, Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2013 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan mengingat jumlah PNS sudah sangat membebani APBN dan overloaded.
Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai 110.000 orang, dan Pemerintah akan melakukan rekruitmen CPNS sebanyak 60.000 CPNS.Penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan difokuskan kepada kebutuhan lembaga atau departemen dengan mengutamakan azas kompetensi dan kelayakan. Jadi bagi yang berminat mengincar profesi sebagai PNS, persiapkan sedini mungkin wawasan pengetahuan untuk menghadapi test CPNS 2013 ini. Ada 2 jenis pelaksanaan penerimaan CPNS tahun ini, yaitu test penerimaan melalui Jalur Honorer K2 dan melalui test Jalur Umum. Menurut Wakil Menteri PAN, Eko Prasojo, seleksi pelamar umum akan dimulai pada bulan Oktobber 2013. Proses seleksi akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di mana para peserta yang mengikuti test CPNS ini akan menerima soal secara online dan langsung menjawabnya.
Adapun dengan sistem CAT ini diharapkan proses seleksi dapat berjalan dengan efektif., efisien, objektif dan meminimalisir modus-modus KKN. Nah sudah siapkah Anda dengan CAT system???


Selasa, 23 Juli 2013

Divisi Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat, dari namanya saja sudah ketahuan, wakil rakyat yang siap menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat, terutama rakyat kecil, wong cilik untuk mencapai taraf kesejahteraan sosial yang adil dan makmur. Namun ternyata masih banyak oknum yang memanfaatkannya hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan, menafikan dan mendiskreditkan kepentingan rakyat. Tujuan negara memang sudah sempurna, di mana dari negara menempatkan wakil-wakil suara rakyat pada divisi-divisi tertentu agar fokus dalam memperjuangkan hak rakyat di bidangnya masing-masing.
Divisi tersebut di DPR disebut komisi, yaitu unit kerja utama yang membidangi masalah-masalah tertentu. Pada periode 2009-2014, DPR memiliki 11 komisi dengan tupoksinya masaing-masing, yaitu
  1. Komisi I, di mana ruang lingkup tugasnya meliputi pertahanan, intelejensi, luar negeri, komunikasi dan informasi.
  2. Komisi II, ruang lingkupnya adalah meliputi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria, dan Komisi Pemilihan Umum.
  3. Komisi III, meliputi masalah hukum, HAM, dan keamanan.
  4. Komisi IV, meliputi peratanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, kebun dan pangan.
  5. Komisi V, meliputi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
  6. Komisi VI, masalah-masalah perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN dan standarisasi Nasional merupakan domain dari komisi ini.
  7. Komisi VII, meliputi energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup.
  8. Komisi VIII, agama, sosial dan pemberdayaan perempuan
  9. Komisi IX, meliputi tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan kesehatan.
  10. Komisi X, meliputi pendidikan, pemuda dan olah raga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.,
  11. dan yang terakhir komisi XI meliputi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.
Begitulah kiranya gambaran sistem perwakilan rakyat oleh DPR, supaya bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin.


Selasa, 16 Juli 2013

Keadilan Rakyat Terusik

Entah apalah yang ada dalam benak Priyo Budi Santoso, sehingga tergerak hatinya untuk memfasilitasi para koruptor agar mendapatkan keringanan hukum. Wakil ketua DPR yang membidani masalah Hukum itu menulis surat kepresiden yang isinya menyampaikan gugatan para koruptor terhadap PP No. 99/2012.
Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, surat tersebut merupakan surat pribadi Priyo, tetapi ditulis dengan memakai kop surat DPR lengkap dengan nomor agendanya sekalian. Jika hanya surat pribadi seperti yang dikatakan oleh sang ketua DPR, kenapa Priyo menggunakan kop surat DPR. Apakah pengunaan kop surat resmi sebuah lembaga negara untuk sepucuk surat pribadi bisa dibenarkan, dan apakah secara administrasi hal ini tidak diatur sebagaimana mestinya sehingga tiap-tiap wakil rakyat boleh mengatasnamakan lembaga dalam berkomunikasi (surat menyurat) dengan pihak lain.
Dalam suratnya, Priyo menyebutkan bahwa pimpinan DPR menerima aduan dari para narapidana yang merasa dirugikan oleh PP No. 99/2012, khususnya pasal 34 A yang berisikan pengetatan pemberian remisi. Narapidana yang dimaksudkan Priyo tersebut tak lain adalah mantan Mendagri Hari Sabarno, Agusrin M. Najamuddin, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid, yang kini mendekam dibalik terali besi karena kasus korupsi. Dan pada alenia selanjutnya dia memohon kepada presiden untuk memberikan solusi.
Tidak dijelaskan kapan perwakilan para napi itu menghadap pimpinan DPR, dan tidak pula disebutkan siapa saja pimpinan DPR yang hadir saat menerima aduan dimaksud. Priyo tentunya sudah mahfum bahwa pimpinan DPR bersifat kolektif  kolegial.
Tindakan Priyo yang sedemikian rupa ini sedikit banyaknya mengganggu rasa keadilan, sedemikian banyak persoalan bangsa ini yang harus diselesaikan dengan cermat dan sesegera mungkin, sedemikian besarnya persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak , baik masalah hukum maupun persoalan kesejahteraan masyarakat, tapi kenapa soal nasib para koruptor yang menjadi perhatian Priyo.
Andaikan Priyo ingin berjasa pada negeri ini, alangkah baiknya jika dia memilih untuk menyalurkan aspirasi dari sebagian besar rakyat Indonesia yang saat ini sedang kesulitan ekonomi akibat naiknya harga BBM yang berbuntut pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok, naiknya biaya transportasi.
Sebagai wakil rakyat Priyo bisa saja mengundang pemerintah untuk bicara masalah pendidikan dan pelayanan kesehatan yang bagi sebagian besar masyarakat masih merupakan sesuatu yang mahal, atau meminta pemerintah menertibkan pemberian BLSM yang diduga tidak tepat sasaran.
Atau bisa saja dengan ksatria Priyo menyurati presiden agar segera mengatasi masalah listrik yang hidup mati  tak beraturan. Tapi sayangnya hal itu tak dilakukannya, wakil rakyat yang katanya terhormat ini lebih memilih untuk menyalurkan aspirasi para koruptor, padahal tanpa campur tangan seorang Priyo persoalan yang dikeluhkan oleh para napi itu bisa diselesaikan lewat jalur hukum, dengan cara melakukan uji material, konon cara ini sedang berlangsung di Mahkamah Agung dan oleh karenanya Priyo tak perlu bersusah payah memfasilitasinya dengan meminta presiden untuk memberikan solusi. Tindakan memfasilitasi para napi korupsi  itu sama halnya mengusik rasa keadilan rakyat.

Remisi untuk Koruptor Mengkhianati Amanah Rakyat

Pemberian remisi maupun grasi dari presiden bagi koruptor terus mendapat sorotan tajam. Advokat senior yang pernah menjadi salah satu anggota dewan pertimbangan presiden, Adnan Buyung Nasution, mengatakan perlunya pengetatan pada peraturan pemberian keringanan hukuman khusus koruptor. "Diajukan pada DPR sebagai satu hearing, DPR memanggil Menkumham supaya DPR memberikan satu usulan untuk dibuat peraturan pemerintah yang isinya membuat syarat-syarat untuk memberikan pembebasan bersyarat pada koruptor," jelas Adnan.

Peraturan ketat ini dinilainya penting. Pasalnya, ada beberapa celah yang digunakan koruptor agar lolos dari hukuman dengan menggunakan asas perikemanusiaan dan perikeadilan. Ia mencontohkan kasus mantan Bupati Kutai Kertanegara. "Perlu ada pemeriksaan yang benar oleh dokter independen. Nanti semuanya ikut-ikutan sakit," ujarnya.

Grasi nomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010 atas Syaukani menyebutkan, hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut, dikurangi dari tadinya enam tahun menjadi tiga tahun penjara. Dokter yang menangani Syaukani di RSCM, Yusuf Misbach, sebelumnya mengakui ia telah memberikan rekomendasi agar Syaukani dibebaskan. Alasannya, secara medis, otak Syaukani sudah tidak bisa bekerja lagi. 

Syaukani tercatat mengalami stroke sejak tiga tahun lalu. RSCM merawat terpidana empat kasus korupsi sejak setahun terakhir.

Syaukani sebelumnya dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Proyek ini merugikan negara Rp120 miliar. 

Buyung melihat gejala penegakan hukum yang mulai kehilangan arah tujuan. "Tujuan bernegara hukum adalah menegakkan kebenaran dan keadilan, bukan untuk balas dendam ataupun kebencian," ujarnya. "Meskipun kita semua marah kita antikoruptor, tapi juga pakai nalar, pakai akal sehat. Jangan dilandasi dendam sehingga bersikap sewenang-wenang."

Sabtu, 13 Juli 2013

Dampak Kenaikan BBM


Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi telah dinaikkan pemerintah. Ini tentu membuat kompensasi rakyat sebesar Rp 150.000 sudah tak cukup lagi, sebab kebutuhan bahan pokok pasti ikut naik.


Bagi Anda yang hobi berbelanja di
 supermarket Indonesia tentu akan mengalami dampak kenaikan harga BBM. Premium rencananya akan naik sebesar Rp 2.000 per liter dan solar Rp 1.000 per liter. Ini berarti premium nantinya menjadi Rp 6.500 dan solar Rp 5.500.


Menko Kesra Agung Laksono pun mengungkapkan pemerintah harus menyiapkan dana sebagai kompensasi kepada masyarakat untuk menjaga tingkat inflasi pasca kenaikan BBM. Besarnya dana pun diperkirakan Rp 14 triliun. Dana ini diambil dari APBN-P 2013 mendatang di mana terdapat potensi penghematan sebesar Rp 37 triliun.

Dari dana tersebut akan terbagi menjadi beberapa proteksi bagi rakyat miskin seperti BLSM, beasiswa dan program kesejahteraan lainnya. Seperti diketahui, masyarakat tentu tetap menolak adanya kenaikan BBM dan pemerintah diharapkan bisa lebih berbuat adil pada rakyat miskin.

Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2014

Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2014, DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggaran pada 2014 nanti. Pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD mendatang ada sedikit perbedaan sebagai implikasi dari perubahan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Terbaru, yaitu UU No.8 tahun 2012 yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari pemilihan umum sebelumnya, yaitu pada tahun 2009 yaitu sebesar 2,5%. Akan tetapi setalah digugat oleh 14 partai, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% hanya berlaku untuk DPR, tidak untuk DPRD.
Pada September 2012 lalu, menurut KPU, terdapat 46 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2014, di mana beberapa partai di antaranya merupakan partai baru yang akan pertama kali mengikuti pemilu. Akhirnya setelah proses verifikasi yang dilakukan KPU tanggal 10 September 2012, hanya 34 partai politik yang memenuhi syarat dengan syarat minimal 17 buah dokumen. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya sesuai dengan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi dimana hasilnya ditetapkan sebanyak 10 partai dari 18 parta tersebut. Daftar partai tersebutdapat dilihat di http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2014.
Memang banyaknya partai membuat masyarakat menjadi bingung, sebetulnya perlu dikaji ulang mengenai jumlah partai politik di Indonesia mengingat mansyarakat sudah jenuh dengan krisis multidimensi yang terjadi di Nusantara. Jumlah partai yang banyak tidak menjamin kesejahteraan rakyat, malahan dewasa ini rakyat mempertanyakan kinerja wakil-wakil mereka baik di DPR maupun di DPRD. Rakyat mengharapkan wakil-wakil yang mampu bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan golongan atau partai masing-masing atau malah untuk memperkaya diri. Mestinya masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi pemilihan umum legislatif DPR,DPD, maupun DPRD pada 2014 mendatang, pilihlah wakil Anda yang memiliki akuntabilitas dan kredibilitas tinggi, pilihlah wakil yang memang mencintai rakyat dan peduli terhadap kehidupan masyarakat yang lebih baik di 2014-2019 mendatang. 



Kamis, 11 Juli 2013

bongkar birokrasi bobrok: Pemekaran Desa, Kelurahan dan Kecamatan

bongkar birokrasi bobrok: Pemekaran Desa, Kelurahan dan Kecamatan: Pemekaran desa merupakan suatu keniscayaan apabila belum terpenuhinya layanan publik secara optimal di kalangan masyarakat. perihal pemekar...

Pemekaran Desa, Kelurahan dan Kecamatan

Pemekaran desa merupakan suatu keniscayaan apabila belum terpenuhinya layanan publik secara optimal di kalangan masyarakat. perihal pemekaran desa di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Desa. Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa pemekaran desa, kelurahan dan kecamatan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP). oleh karena itu, sebagai implementasi dari undang-undang tersebut, maka lahirlah PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang mengatur tentang pembentukan desa dan hal-ihwal yang terkait di dalamnya. Seiring dengan semangat pembangunan, maka muncullah konsep otonomi daerah yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kehususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari sini, dibentuklah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui Undang-Undang ini memudahkan desa, kelurahan atau pun kecamatan untuk melakukan pemekaran.
Add caption

Namun pada tanggal 13 Januari 2012, Kementrian Dalam Negeri memaklumatkan moratorium pemekaran desa atau kecamatan. Hal ini dilakukan untuk menyiasati keakuratan data yang akan digunakan untuk pemilu tahun 2014 nanti. Keputusan ini dilakukan untuk menata dan menertibkan jumlah desa, kelurahan dan kecamatan terutama untuk validasi data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan daftar penduduk potensial pemilu (DP4). Jadi, tidak perlu khawatir atas moratorium ini, karena hanya sementara, hal ini dilakukan untuk penataan jumlah desa dan kecamatan di wilayah kesatuan Indonesia dan penertiban kode dan data wilayah administrasi pemerintahan guna mendukung Pemilu 2014 mendatang.
Implikasi dari kebijakan tersebut adalah bahwa setiap desa, kelurahan dan kecamatan yang dimekarkan setelah diterbitkannya kebijakan tersebut tidak diberikan kode dan data wilayah, artinya status pemekaran tersebut bersifat mengambang. Menurut Kemdagri, moratorium pemekaran ini berlaku hingga terpilih presiden baru pada Oktober 2014.

download PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
download UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah

Bla bla bla

Mari bergabung membangun kampung halaman yang lebih baik. Bangun lingkungan sekitar kita dengan kerja sama yang solid dan saling percaya.
Kami siap berjuang bersama Anda...

Program BLSM untuk Rakyat Miskin

Terlepas dari pro dan kontra terhadap kebijakan BLSM sebagai kompensasi kenaikan BBM, ternyata penyaluran BLSM masih carut marut. Koordinasi yang kurang tepat dari instansi terkait membuat penyaluran BLSM tidak efektif. Terang saja ini terjadi, karena data yang dijadikan dasar sebagai penerima BLSM adalah hasil pendataan BPS pada tahun 2011. Hal ini mengindikasikan kesan malas di tubuh BPS untuk melakukan pendataan ulang. Jelas saja ini merupakan suatu keharusan mengingat aspek ekonomi masyarakat merupakan hal yang bersifat dinamis, tidak statis. Dibutuhkan kerja sama yang holistik berkaitan dengan penyajian data yang akan digunakan sebagai dasar untuk pendistribusian dana BLSM tersebut. Kepekaan pemerintah diuji dalam hal ini. 
BPS (Badan Pusat Statistik) seharusnya mengkaji kembali data yang diperoleh dengan melakukan pendataan ulang untuk mengidentifikasi kembali pala calon penerima BLSM yang sesuai dengan kriteria, mengingat kehidupan sosial bersifat dinamis. Dan apa yang terjadi akibat kesalahan tersebut? Banyak masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BLSM pada kenyataannya tidak terdaftar di daftar penerima, akibatnya mereka protes kepada Kepala Desa dan Ketua RT setempat, padahal Kepala Desa dan RT tidak terkait dengan hal itu. 
Sekali lagi ini menjadi pelajaran bagi kita semua, data yang akurat dapat diperoleh jika BPS bekerja sama dengan Kepala Desa dan RT-RT di setiap desa, karena merekalah yang lebih mengenal lapangan. Hal lain yang juga penting di antaranya pemerintah diharapkan memberikan definisi yang pasti terhadap masyarakat miskin yang berhak menerima BLSM.
Di sini terdapat kesan seolah-olah pemerintah tak mau repot dalam bekerja dan yang penting instant. Diharapkan ke depan segala kebijakan itu diikuti dengan persiapan yang matang dan berorientasi kepada rakyat kecil. M E R D E K A

Minggu, 07 Juli 2013

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Brebes 2014 Dapil III



Menjelang pilkada kabupaten Brebes yang akan dilaksanakan pada tahun 2014 mendatang, KPUD Kabupaten Brebes telah mengantongi nama-nama kandidat yang telah mendaftar dan lulus verifikasi berdasarkan Keputusan KPUD Kabupaten Brebes Nomor 127/KPU-Kab.012.329305/VI/2013 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Brebes Pemilu 2014.  
Bagi rekan-rekan yang berada di daerah pemilihan (Dapil) III, alangkah lebih baiknya bila Anda kenali terlebih dahulu masing-masing calon yang diusulkan oleh partainya. Berikut secara singkat daftar calon yang berasal dari 4 parpol.
Partai
Nama
Alamat
Golkar
Sudono
Dkh. Jetak, Desa Sindangwangi

M. Asep Aonillah, ST
Bantarkawung, Kec. B.kawung

Dian Ekawati RS., SH
Salem

Carko
Bentar, Kec. Salem

Moch. Taufik Himawan, SH
Wanacala, Kec. Songgom

Meri Diana
Bantarwaru, Kec. Bantarkawung

Chasan Fudori
Sitanggal, Kec. Larangan

Erlan Marantika, SE
Parasi,  Kec. Bantarkawung



PDIP
Dr. H. Illia Amin, M.MPd
Jipang, Kec. Bantarkawung

H. Agung Wibowo, SH
Sitanggal, Kec. Larangan

Indah Eli Purwati
Baros, Kec. Ketanggungan

Sukirso
Salem, Kec. Salem

Suhar
Pamedaran, Kec. Ketanggungan

Yulia Fridianingrum
Brebes, Kec. Brebes

Kustono, S.Ag
Ciputih, Kec. Salem

Heroyuki Reliyanti
Cipajang, Kec. Banjarharjo



PPP
Aji Fajar Islam Ardian, SH
Bangbayang, Kec.Bantarkawung

H. Subagyo
Rengaspendawa, Kec.Larangan

Istianatul Muawanah
Rengaspendawa, Kec. Larangan

Lutfi Hamid, S.IP
Tembongraja, Kec.Salem

A.Z. Mutakin
Banjarsari, Kec. Bantarkawung

Sayidah Rohanah
Kendawa, Kec. Jatibarang

Qurotul Aeni, S.Pd
Bangbayanghilir, Kec.Bantarkawung

Imam Subhi
Bangbayang, Kec.Bantarkawung



PKB
H. Lukmanul Hakim
Buaran, Kec. Bantarkawung

Drs. Ismail Idris
Rengaspendawa, Kec.Larangan

Wasiah, S.Ag
Bangbayang, Kec. Bantarkawung

Zubad Fahilatah
Larangan, Kec. Larangan

Drs. Abdul Halim, M.Si
Pangebatan, Kec. Paguyangan

Umu Khasibah
Luwungragi, Kec.Bulakamba

Winarni
Paguyangan, Kec. Paguyangan

Basudin BA
Winduaji, Kec. Paguyangan