Selamat Datang di Blog Aliansi Masyarakat Minoritas

Sabtu, 28 Juni 2014

Beranda Anda

Selamat Datang di "brebeslblogger.blogspot.com. breselblogger merupakan singkatan dari brebes selatan blogger, yaitu sebuah blog yang didesain khusus untuk pertukaran informasi mengenai wawasan pemilihan umum, pemilukada, hak-hak rakyat dan lain sebagainya.

Di sini kita bebas untuk sharing dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Anda dapat mendownload berbagai macam file dan artikel bahkan lagu atau video favorit yang Anda sukai tanpa dikenakan biaya sepeser pun. 100% free.
Happy browsing!!!

Sabtu, 05 April 2014

BANTARKAWUNG TERANG BENDERANG (2014-2019)

Senin, 5 April 2014, Dr.H.Illia Amin caleg No.1 dari PDIP untuk Dapil (Daerah Pilihan) III Bantarkawung, Salem dan Larangan mengadakan kampanye terbuka di Desa Jipang Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes. Tampak para pendukung dan simpatisan caleg dari PDIP ini melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor dan mobil.
Dr.H.Illia Amin,M.MPd (Caleg No.Urut I PDIP)

Dalam orasinya, Dr. H.Illia Amin meminta izin, do'a dan dukungan dari masyarakat untuk melanjutkan program-program pembangunan di Kabupaten Brebes, khususnya untuk wilayah yang menjadi konstituennya, yaitu Bantarkawung, Salem dan Larangan. Tak dapat dipungkiri, eksistensi beliau selama menjadi Ketua DPRD Kabupaten Brebes sejak tahun 2009 - 2014 sangat penting dan signifikan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan. Selama masa jabatannya, Dr.H.Illia Amin memperjuangkan pembangunan desa-desa di Kecamatan Bantarkawung baik fisik maupun nonfisik, mulai dari musholla, masjid, pondok pesantren, jalan desa, jalan raya, sekolah-sekolah, tempat-tempat publik dan sebagainya. Dana aspirasi beliau telah terserap di seluruh kecamatan Bantarkawung. Beliau juga menegaskan dalam kampanyenya bahwa beliau telah mengalokasikan dana-dana aspirasi untuk desa-desa di Kecamatan Bantakawung seperti Cinanas, Tambakserang, Cikamuning, Pengarasan, Terlaya dan sebagainya.
Lebih lanjut Beliau menegaskan bahwa, Visi Pembangunan yang akan dilaksanakan di masa mendatang adalah terwujudnya BANTARKAWUNG TERANG BENDERANG, secara fisik maupun non-fisik.

Redaksi 436


Sabtu, 29 Maret 2014

Sudah kenalkah anda

MARI MEMILIH WAKIL KITA DI KABUPATEN BREBES

PERSIAPKAN DIRI ANDA, TELITI DULU, KENAL CALON WAKIL KITA, JANGAN SAMPAI

KITA MEMBELI KUCING DALAM KARUNG


Kamis, 25 Juli 2013

Lirik CPNS 2013 Pascamoratorium

Menurut Menteri Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi, 10/04/2013, pemerintah telah mencabut Moratorium Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan dicabutnya moratorium tersebut, pemerintah akan membuka kembali Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2013 ini. Menurut rencana, pemerintah akan menerima sekitar 60.000 calon pegawai negeri sipil dalam test penerimaan pegawai negeri sipil yang akan digelar secara nasional pada bulan Agustus 2013 mendatang. Seperti biasa, Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2013 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan mengingat jumlah PNS sudah sangat membebani APBN dan overloaded.
Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai 110.000 orang, dan Pemerintah akan melakukan rekruitmen CPNS sebanyak 60.000 CPNS.Penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan difokuskan kepada kebutuhan lembaga atau departemen dengan mengutamakan azas kompetensi dan kelayakan. Jadi bagi yang berminat mengincar profesi sebagai PNS, persiapkan sedini mungkin wawasan pengetahuan untuk menghadapi test CPNS 2013 ini. Ada 2 jenis pelaksanaan penerimaan CPNS tahun ini, yaitu test penerimaan melalui Jalur Honorer K2 dan melalui test Jalur Umum. Menurut Wakil Menteri PAN, Eko Prasojo, seleksi pelamar umum akan dimulai pada bulan Oktobber 2013. Proses seleksi akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di mana para peserta yang mengikuti test CPNS ini akan menerima soal secara online dan langsung menjawabnya.
Adapun dengan sistem CAT ini diharapkan proses seleksi dapat berjalan dengan efektif., efisien, objektif dan meminimalisir modus-modus KKN. Nah sudah siapkah Anda dengan CAT system???


Selasa, 23 Juli 2013

Divisi Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat, dari namanya saja sudah ketahuan, wakil rakyat yang siap menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat, terutama rakyat kecil, wong cilik untuk mencapai taraf kesejahteraan sosial yang adil dan makmur. Namun ternyata masih banyak oknum yang memanfaatkannya hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan, menafikan dan mendiskreditkan kepentingan rakyat. Tujuan negara memang sudah sempurna, di mana dari negara menempatkan wakil-wakil suara rakyat pada divisi-divisi tertentu agar fokus dalam memperjuangkan hak rakyat di bidangnya masing-masing.
Divisi tersebut di DPR disebut komisi, yaitu unit kerja utama yang membidangi masalah-masalah tertentu. Pada periode 2009-2014, DPR memiliki 11 komisi dengan tupoksinya masaing-masing, yaitu
  1. Komisi I, di mana ruang lingkup tugasnya meliputi pertahanan, intelejensi, luar negeri, komunikasi dan informasi.
  2. Komisi II, ruang lingkupnya adalah meliputi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria, dan Komisi Pemilihan Umum.
  3. Komisi III, meliputi masalah hukum, HAM, dan keamanan.
  4. Komisi IV, meliputi peratanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, kebun dan pangan.
  5. Komisi V, meliputi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
  6. Komisi VI, masalah-masalah perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN dan standarisasi Nasional merupakan domain dari komisi ini.
  7. Komisi VII, meliputi energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup.
  8. Komisi VIII, agama, sosial dan pemberdayaan perempuan
  9. Komisi IX, meliputi tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan kesehatan.
  10. Komisi X, meliputi pendidikan, pemuda dan olah raga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.,
  11. dan yang terakhir komisi XI meliputi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.
Begitulah kiranya gambaran sistem perwakilan rakyat oleh DPR, supaya bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin.


Selasa, 16 Juli 2013

Keadilan Rakyat Terusik

Entah apalah yang ada dalam benak Priyo Budi Santoso, sehingga tergerak hatinya untuk memfasilitasi para koruptor agar mendapatkan keringanan hukum. Wakil ketua DPR yang membidani masalah Hukum itu menulis surat kepresiden yang isinya menyampaikan gugatan para koruptor terhadap PP No. 99/2012.
Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, surat tersebut merupakan surat pribadi Priyo, tetapi ditulis dengan memakai kop surat DPR lengkap dengan nomor agendanya sekalian. Jika hanya surat pribadi seperti yang dikatakan oleh sang ketua DPR, kenapa Priyo menggunakan kop surat DPR. Apakah pengunaan kop surat resmi sebuah lembaga negara untuk sepucuk surat pribadi bisa dibenarkan, dan apakah secara administrasi hal ini tidak diatur sebagaimana mestinya sehingga tiap-tiap wakil rakyat boleh mengatasnamakan lembaga dalam berkomunikasi (surat menyurat) dengan pihak lain.
Dalam suratnya, Priyo menyebutkan bahwa pimpinan DPR menerima aduan dari para narapidana yang merasa dirugikan oleh PP No. 99/2012, khususnya pasal 34 A yang berisikan pengetatan pemberian remisi. Narapidana yang dimaksudkan Priyo tersebut tak lain adalah mantan Mendagri Hari Sabarno, Agusrin M. Najamuddin, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid, yang kini mendekam dibalik terali besi karena kasus korupsi. Dan pada alenia selanjutnya dia memohon kepada presiden untuk memberikan solusi.
Tidak dijelaskan kapan perwakilan para napi itu menghadap pimpinan DPR, dan tidak pula disebutkan siapa saja pimpinan DPR yang hadir saat menerima aduan dimaksud. Priyo tentunya sudah mahfum bahwa pimpinan DPR bersifat kolektif  kolegial.
Tindakan Priyo yang sedemikian rupa ini sedikit banyaknya mengganggu rasa keadilan, sedemikian banyak persoalan bangsa ini yang harus diselesaikan dengan cermat dan sesegera mungkin, sedemikian besarnya persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak , baik masalah hukum maupun persoalan kesejahteraan masyarakat, tapi kenapa soal nasib para koruptor yang menjadi perhatian Priyo.
Andaikan Priyo ingin berjasa pada negeri ini, alangkah baiknya jika dia memilih untuk menyalurkan aspirasi dari sebagian besar rakyat Indonesia yang saat ini sedang kesulitan ekonomi akibat naiknya harga BBM yang berbuntut pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok, naiknya biaya transportasi.
Sebagai wakil rakyat Priyo bisa saja mengundang pemerintah untuk bicara masalah pendidikan dan pelayanan kesehatan yang bagi sebagian besar masyarakat masih merupakan sesuatu yang mahal, atau meminta pemerintah menertibkan pemberian BLSM yang diduga tidak tepat sasaran.
Atau bisa saja dengan ksatria Priyo menyurati presiden agar segera mengatasi masalah listrik yang hidup mati  tak beraturan. Tapi sayangnya hal itu tak dilakukannya, wakil rakyat yang katanya terhormat ini lebih memilih untuk menyalurkan aspirasi para koruptor, padahal tanpa campur tangan seorang Priyo persoalan yang dikeluhkan oleh para napi itu bisa diselesaikan lewat jalur hukum, dengan cara melakukan uji material, konon cara ini sedang berlangsung di Mahkamah Agung dan oleh karenanya Priyo tak perlu bersusah payah memfasilitasinya dengan meminta presiden untuk memberikan solusi. Tindakan memfasilitasi para napi korupsi  itu sama halnya mengusik rasa keadilan rakyat.

Remisi untuk Koruptor Mengkhianati Amanah Rakyat

Pemberian remisi maupun grasi dari presiden bagi koruptor terus mendapat sorotan tajam. Advokat senior yang pernah menjadi salah satu anggota dewan pertimbangan presiden, Adnan Buyung Nasution, mengatakan perlunya pengetatan pada peraturan pemberian keringanan hukuman khusus koruptor. "Diajukan pada DPR sebagai satu hearing, DPR memanggil Menkumham supaya DPR memberikan satu usulan untuk dibuat peraturan pemerintah yang isinya membuat syarat-syarat untuk memberikan pembebasan bersyarat pada koruptor," jelas Adnan.

Peraturan ketat ini dinilainya penting. Pasalnya, ada beberapa celah yang digunakan koruptor agar lolos dari hukuman dengan menggunakan asas perikemanusiaan dan perikeadilan. Ia mencontohkan kasus mantan Bupati Kutai Kertanegara. "Perlu ada pemeriksaan yang benar oleh dokter independen. Nanti semuanya ikut-ikutan sakit," ujarnya.

Grasi nomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010 atas Syaukani menyebutkan, hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut, dikurangi dari tadinya enam tahun menjadi tiga tahun penjara. Dokter yang menangani Syaukani di RSCM, Yusuf Misbach, sebelumnya mengakui ia telah memberikan rekomendasi agar Syaukani dibebaskan. Alasannya, secara medis, otak Syaukani sudah tidak bisa bekerja lagi. 

Syaukani tercatat mengalami stroke sejak tiga tahun lalu. RSCM merawat terpidana empat kasus korupsi sejak setahun terakhir.

Syaukani sebelumnya dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Proyek ini merugikan negara Rp120 miliar. 

Buyung melihat gejala penegakan hukum yang mulai kehilangan arah tujuan. "Tujuan bernegara hukum adalah menegakkan kebenaran dan keadilan, bukan untuk balas dendam ataupun kebencian," ujarnya. "Meskipun kita semua marah kita antikoruptor, tapi juga pakai nalar, pakai akal sehat. Jangan dilandasi dendam sehingga bersikap sewenang-wenang."