Selamat Datang di Blog Aliansi Masyarakat Minoritas
Tampilkan postingan dengan label pemilihan umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilihan umum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juli 2013

Pemekaran Desa, Kelurahan dan Kecamatan

Pemekaran desa merupakan suatu keniscayaan apabila belum terpenuhinya layanan publik secara optimal di kalangan masyarakat. perihal pemekaran desa di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Desa. Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa pemekaran desa, kelurahan dan kecamatan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP). oleh karena itu, sebagai implementasi dari undang-undang tersebut, maka lahirlah PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang mengatur tentang pembentukan desa dan hal-ihwal yang terkait di dalamnya. Seiring dengan semangat pembangunan, maka muncullah konsep otonomi daerah yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kehususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari sini, dibentuklah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui Undang-Undang ini memudahkan desa, kelurahan atau pun kecamatan untuk melakukan pemekaran.
Add caption

Namun pada tanggal 13 Januari 2012, Kementrian Dalam Negeri memaklumatkan moratorium pemekaran desa atau kecamatan. Hal ini dilakukan untuk menyiasati keakuratan data yang akan digunakan untuk pemilu tahun 2014 nanti. Keputusan ini dilakukan untuk menata dan menertibkan jumlah desa, kelurahan dan kecamatan terutama untuk validasi data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan daftar penduduk potensial pemilu (DP4). Jadi, tidak perlu khawatir atas moratorium ini, karena hanya sementara, hal ini dilakukan untuk penataan jumlah desa dan kecamatan di wilayah kesatuan Indonesia dan penertiban kode dan data wilayah administrasi pemerintahan guna mendukung Pemilu 2014 mendatang.
Implikasi dari kebijakan tersebut adalah bahwa setiap desa, kelurahan dan kecamatan yang dimekarkan setelah diterbitkannya kebijakan tersebut tidak diberikan kode dan data wilayah, artinya status pemekaran tersebut bersifat mengambang. Menurut Kemdagri, moratorium pemekaran ini berlaku hingga terpilih presiden baru pada Oktober 2014.

download PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
download UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah

Minggu, 07 Juli 2013

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Brebes 2014 Dapil III



Menjelang pilkada kabupaten Brebes yang akan dilaksanakan pada tahun 2014 mendatang, KPUD Kabupaten Brebes telah mengantongi nama-nama kandidat yang telah mendaftar dan lulus verifikasi berdasarkan Keputusan KPUD Kabupaten Brebes Nomor 127/KPU-Kab.012.329305/VI/2013 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kab. Brebes Pemilu 2014.  
Bagi rekan-rekan yang berada di daerah pemilihan (Dapil) III, alangkah lebih baiknya bila Anda kenali terlebih dahulu masing-masing calon yang diusulkan oleh partainya. Berikut secara singkat daftar calon yang berasal dari 4 parpol.
Partai
Nama
Alamat
Golkar
Sudono
Dkh. Jetak, Desa Sindangwangi

M. Asep Aonillah, ST
Bantarkawung, Kec. B.kawung

Dian Ekawati RS., SH
Salem

Carko
Bentar, Kec. Salem

Moch. Taufik Himawan, SH
Wanacala, Kec. Songgom

Meri Diana
Bantarwaru, Kec. Bantarkawung

Chasan Fudori
Sitanggal, Kec. Larangan

Erlan Marantika, SE
Parasi,  Kec. Bantarkawung



PDIP
Dr. H. Illia Amin, M.MPd
Jipang, Kec. Bantarkawung

H. Agung Wibowo, SH
Sitanggal, Kec. Larangan

Indah Eli Purwati
Baros, Kec. Ketanggungan

Sukirso
Salem, Kec. Salem

Suhar
Pamedaran, Kec. Ketanggungan

Yulia Fridianingrum
Brebes, Kec. Brebes

Kustono, S.Ag
Ciputih, Kec. Salem

Heroyuki Reliyanti
Cipajang, Kec. Banjarharjo



PPP
Aji Fajar Islam Ardian, SH
Bangbayang, Kec.Bantarkawung

H. Subagyo
Rengaspendawa, Kec.Larangan

Istianatul Muawanah
Rengaspendawa, Kec. Larangan

Lutfi Hamid, S.IP
Tembongraja, Kec.Salem

A.Z. Mutakin
Banjarsari, Kec. Bantarkawung

Sayidah Rohanah
Kendawa, Kec. Jatibarang

Qurotul Aeni, S.Pd
Bangbayanghilir, Kec.Bantarkawung

Imam Subhi
Bangbayang, Kec.Bantarkawung



PKB
H. Lukmanul Hakim
Buaran, Kec. Bantarkawung

Drs. Ismail Idris
Rengaspendawa, Kec.Larangan

Wasiah, S.Ag
Bangbayang, Kec. Bantarkawung

Zubad Fahilatah
Larangan, Kec. Larangan

Drs. Abdul Halim, M.Si
Pangebatan, Kec. Paguyangan

Umu Khasibah
Luwungragi, Kec.Bulakamba

Winarni
Paguyangan, Kec. Paguyangan

Basudin BA
Winduaji, Kec. Paguyangan